بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم
Ingin Investasi tapi, tahukah kamu apakah hukum investasi dalam islam?. Seperti kita ketahui banyak cara untuk menghasilkan uang dan di antaranya adalah dengan cara kita melakukan investasi, tapi kita sebagai umat islam tahukah kamu apakah hukum investasi dalam islam? nah sebelum kita membahas hukum investasi dalam islam kita bahs sedikit Apa itu Tujuan Investasi?.
Sebelum kamu memutuskan menginvestasikan penghasilan Anda di salah satu dari banyak program investasi yang tersedia di indonesia, sebaiknya kamu penting untuk memahami arti dari investasi dan alasan di baliknya. Sementara untuk tujuan individu dari investasi dapat bervariasi dari satu investor ke investor lainnya, tujuan keseluruhan dari menginvestasikan uang mungkin salah satu dari alasan berikut..
Di bawah ini beberapa Alasan kamu untuk Mulai Berinvestasi
1. Agar Uang Tetap Aman
2. Untuk Membantu Uang Tumbuh
3. Untuk Mendapatkan Aliran Pendapatan yang Stabil
4. Meminimalkan Beban Pajak
5. Menabung untuk Pensiun
6. Untuk Memenuhi Tujuan Keuangan Anda
Nah setelah kamu memahami penjelasan investasi tentunya kamu tergiurkan. tapi sebelum itu pahami dulu Pandangan islam tentang investai menurut jurnal "investasi fiqih studi perbandingan hukum publik" Prof. Muhammad Ali Smiran - University of Sharjahini menyimpulkan bahwa Islam mendorong penanaman modal investasi dalam dan luar negeri dengan syarat tidak melakukan penanaman modal investasi pada hal-hal yang diharamkan, atau yang merugikan negara berbeda dengan undang-undang pemajuan penanaman modal investasi, karena itu bukan salah satu tujuannya. salah satu tujuannya, melainkan keuntungan dengan semua cara yang sah dan lainnya.
Nah dalam penjelas di atas dapat disimpulkan bahwa investasi itu boleh saja bagi umat islam asalkan apa yang kita investasikan tidak untuk bertujuan ke tempat investasi perusahaan, produk yang haram atau melanggar aturan islam. wallahualam bissawab.
Terimakasih informasi singkat yang bisa saya bagikan semoga bermanfaat.
Sumber : Jurnal Penelitian Ilmiah dan Kajian Islam, Merangsang investasi dalam yurisprudensi Islam dibandingkan dengan hukum publik. Pengarang : Prof. Mohammad Samiran. 2020 https://www.asjp.cerist.dz/en/article/114445