Ingin Investasi tapi, tahukah kamu apakah hukum investasi dalam islam?
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم
Ingin Investasi tapi, tahukah kamu apakah hukum investasi dalam islam?. Seperti kita ketahui banyak cara untuk menghasilkan uang dan di antaranya adalah dengan cara kita melakukan investasi, tapi kita sebagai umat islam tahukah kamu apakah hukum investasi dalam islam? nah sebelum kita membahas hukum investasi dalam islam kita bahs sedikit Apa itu Tujuan Investasi?.
Sebelum kamu memutuskan menginvestasikan penghasilan Anda di salah satu dari banyak program investasi yang tersedia di indonesia, sebaiknya kamu penting untuk memahami arti dari investasi dan alasan di baliknya. Sementara untuk tujuan individu dari investasi dapat bervariasi dari satu investor ke investor lainnya, tujuan keseluruhan dari menginvestasikan uang mungkin salah satu dari alasan berikut..
Di bawah ini beberapa Alasan kamu untuk Mulai Berinvestasi
1. Agar Uang Tetap Aman
2. Untuk Membantu Uang Tumbuh
3. Untuk Mendapatkan Aliran Pendapatan yang Stabil
4. Meminimalkan Beban Pajak
5. Menabung untuk Pensiun
6. Untuk Memenuhi Tujuan Keuangan Anda
Nah setelah kamu memahami penjelasan investasi tentunya kamu tergiurkan. tapi sebelum itu pahami dulu Pandangan islam tentang investai menurut jurnal "investasi fiqih studi perbandingan hukum publik" Prof. Muhammad Ali Smiran - University of Sharjahini menyimpulkan bahwa Islam mendorong penanaman modal investasi dalam dan luar negeri dengan syarat tidak melakukan penanaman modal investasi pada hal-hal yang diharamkan, atau yang merugikan negara berbeda dengan undang-undang pemajuan penanaman modal investasi, karena itu bukan salah satu tujuannya. salah satu tujuannya, melainkan keuntungan dengan semua cara yang sah dan lainnya.
Pandangan Islam tentang investasi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, yang mencakup pedoman etika dan moral dalam aktivitas ekonomi. Beberapa prinsip utama dalam pandangan Islam tentang investasi meliputi:
1. Larangan Riba (Bunga): Islam melarang praktik mengambil atau memberikan bunga, karena dianggap tidak adil dan merugikan satu pihak. Investasi yang melibatkan pembayaran atau penerimaan bunga dinyatakan tidak sesuai dengan prinsip syariah.
2. Larangan Maysir dan Maisir (Perjudian): Investasi yang bersifat perjudian atau spekulasi sangat tidak disarankan dalam pandangan Islam. Prinsip ini mengajarkan bahwa investasi seharusnya berdasarkan pengetahuan dan analisis, bukan sekadar peruntungan.
3. Larangan Investasi dalam Bisnis Haram: Islam melarang investasi dalam bisnis yang melanggar prinsip-prinsip agama, seperti bisnis yang terkait dengan alkohol, babi, perjudian, atau industri pornografi.
4. Prinsip Keadilan dan Keseimbangan: Investasi dalam pandangan Islam seharusnya menghormati prinsip keadilan dan keseimbangan antara keuntungan dan risiko. Semua pihak yang terlibat dalam investasi harus diperlakukan secara adil dan tidak ada yang dirugikan secara tidak wajar.
5. Bisnis yang Berkontribusi pada Kesejahteraan Masyarakat: Investasi dalam sektor-sektor yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dianjurkan dalam Islam. Ini termasuk investasi dalam pendidikan, teknologi, kesehatan, dan sektor lain yang membantu meningkatkan kesejahteraan umum.
6. Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing): Model investasi yang didasarkan pada prinsip bagi hasil (mudharabah dan musharakah) dihargai dalam pandangan Islam. Dalam model ini, laba dan rugi dibagi antara investor dan pengusaha sesuai dengan kesepakatan yang adil sebelumnya.
7. Evaluasi Etika dan Moral: Selain pertimbangan finansial, investasi dalam pandangan Islam juga harus dievaluasi dari segi etika dan moral. Apakah investasi tersebut mendukung nilai-nilai positif dan kontribusi bagi masyarakat atau tidak.
Penting untuk dicatat bahwa praktik investasi syariah dapat berbeda-beda tergantung pada interpretasi dan pandangan yang dianut oleh komunitas atau individu tertentu. Oleh karena itu, seseorang yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam sebaiknya mencari nasihat dari ahli keuangan syariah atau ulama yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum dan prinsip syariah.
Nah dalam penjelas di atas dapat disimpulkan bahwa investasi itu boleh saja bagi umat islam asalkan apa yang kita investasikan tidak untuk bertujuan ke tempat investasi perusahaan, produk yang haram atau melanggar aturan islam. wallahualam bissawab.
Terimakasih informasi singkat yang bisa saya bagikan semoga bermanfaat.
Sumber : Jurnal Penelitian Ilmiah dan Kajian Islam, Merangsang investasi dalam yurisprudensi Islam dibandingkan dengan hukum publik. Pengarang : Prof. Mohammad Samiran. 2020 https://www.asjp.cerist.dz/en/article/114445
Posting Komentar untuk "Ingin Investasi tapi, tahukah kamu apakah hukum investasi dalam islam?"