Khitan Dalam Pandangan Islam: Hukum Khitan Bagi Laki-Laki Dan Perempuan
Khitan Dalam Pandangan Islam: Hukum Khitan Bagi Laki-Laki Dan Perempuan
Apa itu Khitan?
Khitan adalah praktik sunnah dalam agama Islam yang melibatkan sunat atau pemotongan kulit pada kemaluan laki-laki dan perempuan. Tujuan khitan memiliki beberapa aspek yang penting dalam pandangan agama Islam.
Sebagaimana hadis Nabi dari Abu Hurairah R.A, Nabi Muhammad SAW bersabda,
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ
Yang Artinya “Nabi Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari).
Menurut Syekh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam.
Tujuan Utama Kita Berkhitan:
Khitan memiliki beberapa tujuan utama, termasuk:
1. Menghindari Kotoran: Salah satu tujuan utama khitan adalah untuk menjaga kebersihan area genital dengan menghilangkan kulit yang menutupi kepala penis (pada laki-laki). Hal ini membantu mencegah penumpukan kotoran di bawah kulup.
2. Mempermudah Berkemih: Khitan juga memungkinkan laki-laki untuk berkemih dengan lebih lancar, karena kulup yang dilepaskan dapat menghalangi aliran urin.
3. Meningkatkan Kenikmatan Berhubungan Intim: Dalam beberapa pandangan, khitan dianggap dapat meningkatkan kenikmatan saat berhubungan intim. Ini adalah pandangan yang kontroversial dan tidak dipegang oleh semua orang.
Hukum Khitan:
Dalam Islam, terdapat beragam pandangan tentang hukum khitan:
Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya.
Rasullullah SAW bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari)
Allah SWT berfirman,
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Yang Artinya “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad SAW): Ikutilah agama Nabi Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123)
Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,”
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Yang Artinya "Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib.
1. Wajib (Obligatory): Beberapa ulama menganggap khitan sebagai wajib bagi laki-laki dan perempuan. Mereka merujuk pada hadits dan nalar bahwa ini adalah perintah agama yang harus diikuti.
2. Sunnah (Recommended): Pandangan lain adalah bahwa khitan adalah sunnah atau dianjurkan, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Ini berarti bahwa itu adalah tindakan baik yang disarankan, tetapi bukan kewajiban.
3. Wajib untuk Laki-laki dan Sunnah untuk Perempuan: Ada juga pandangan yang menyatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan hanya dianjurkan (sunnah) bagi perempuan.
Hukum Khitan bagi Perempuan:
Maka khitan tetap wajib bagi kaum perempuan sebagaimana diwajibkan bagi kaum laki-laki, karena pada asalnya hukum untuk laki-laki juga berlaku untuk perempuan kecuali terdapat dalil yang membedakannya dan dalam hal ini tidak terdapat dalil pembeda. Namun terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Pendapat ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’.
Beliau mengatakan, ”Terdapat perbedaan hukum tentang khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah nya shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, maka kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini apabila dibiarkan menumpuk lama dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk kaum perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi napsu syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110)
Pandangan tentang khitan perempuan bervariasi. Beberapa hadits yang mengwajibkannya ada yang dianggap lemah, tetapi beberapa ulama menganggapnya sah. Beberapa pandangan juga mengatakan bahwa khitan perempuan adalah sunnah, bukan kewajiban. Kedua pandangan ini memiliki argumen masing-masing.
Kapan Waktu Terbaik Untuk Khitan:
Ibnu ‘Abbas R.A mengatakan,”Ada tujuh sunnah untuk bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, ” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)
Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir R.A, beliau berkata bahwa, “Nabi Muhammad SAW mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)
Kedua hadits di atas memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu sama lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada masalah yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68)
Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69)
Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
Idealnya, khitan pada bayi laki-laki disarankan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, sebagaimana yang dianjurkan dalam beberapa hadits meskipun hadits tersebut memiliki kelemahan. Khitan pada usia dini memiliki keuntungan dalam proses penyembuhan yang lebih cepat dan menjaga kebersihan sejak awal. Batas usia maksimal untuk khitan adalah sebelum mencapai masa baligh (dewasa).
Kesimpulan:
Khitan adalah praktik sunat dalam Islam yang memiliki beragam pandangan tentang hukumnya, terutama dalam konteks perempuan. Tujuan utamanya adalah menjaga kebersihan dan kesehatan genital, meskipun beberapa pandangan mengaitkannya dengan meningkatkan kenikmatan berhubungan intim. Ketika melaksanakan khitan, perlu mengikuti pandangan agama dan pedoman medis yang tepat.
"Jika Anda ingin memahami lebih lanjut tentang praktik khitan dalam Islam atau memiliki pertanyaan tentangnya, jangan ragu untuk mencari panduan dari seorang ulama atau praktisi medis. Pemahaman yang mendalam tentang khitan adalah langkah pertama dalam menjalankan tugas agama ini dengan benar."
Posting Komentar untuk "Khitan Dalam Pandangan Islam: Hukum Khitan Bagi Laki-Laki Dan Perempuan"